Saksi kunci kasus 16 warga asal Riau yang ditahan di Brunei karena perjudian online, Jefry Sun, akhirnya menyerahkan diri kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.
Sebelumnya, Jefry berhasil melarikan diri dan sudah sampai di Batam. Namun setelah membaca pemberitaan mengenai kasus tersebut, Jefry memutuskan ke Kuala Lumpur untuk menyerahkan diri kepada KBRI.
Sebelumnya, Jefry berhasil melarikan diri dan sudah sampai di Batam. Namun setelah membaca pemberitaan mengenai kasus tersebut, Jefry memutuskan ke Kuala Lumpur untuk menyerahkan diri kepada KBRI.
"Malam ini juga (18/5/2015) Jefry diterbangkan ke Kamboja didampingi LO Polri di KBRI Kuala Lumpur guna menjelaskan duduk perkaranya", kata Dino Nurwahyudi, Counselor Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur.
Jefry dan16 WNI lainnya merupakan pekerja untuk perusahaan judi online Dai Long Co., Ltd di Grand Dragon Resort and Casino di daerah Chrey Thom, Provinsi Kandal, yang berjarak sekitar 80-90 km dari ibu kota Phnom Penh.
Mereka, kecuali Jefry, sempat ditahan otoritas setempat karena diduga mengetahui kasus kehilangan uang perusahaan senilai Rp 2, 1 miliar.
Ketika itu, Jefry melarikan diri dan dituduh melarikan uang tersebut. Hari ini, 6 di antara mereka telah dibebaskan oleh perusahaan karena tidak terbukti terlibat dalam penggelapan uang tersebut.
Label:
Berita







